SIDRAP, Presisipolri.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sidrap kembali mencetak prestasi dengan berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Sidrap dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (28/08/24) malam di Jalan poros bulo, desa timoreng panua, kec. Panca rijang yang selama ini telah diincar oleh aparat kepolisian. Terduga pelaku, yang diketahui berinisial "UA" (35) dan "AM" (26) ditangkap beserta barang bukti berupa paket sabu siap edar
Kasat Resnarkoba, IPTU M. Patrya Pratama menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim yang terus berkomitmen untuk membersihkan Sidrap dari peredaran narkoba. "Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Sidrap," tegas IPTU Patrya.
Saat ini, terduga pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Sidrap untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. IPTU M. Patrya juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. (*)