SIDRAP, Presisipolri.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus pembelian barang menggunakan bukti transfer palsu. Pelaku sebanyak tiga orang yang berinisial NA (33), MS (25) dan MF (25) berhasil di amankan setelah dilaporkan oleh sejumlah korban yang merasa dirugikan.
Kasus ini bermula ketika Pelaku melakukan transaksi pembelian sejumlah barang dengan menunjukkan bukti transfer sebagai pembayaran. Namun, setelah dicek lebih lanjut oleh penjual, uang tersebut tidak pernah masuk ke rekening tujuan. Hal ini mendorong para penjual untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, melalui Kasat Reskrim, AKP Agung Rama Setiawan, mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksinya di tiga wilayah Kabupaten, Sidrap, Soppeng dan Wajo dengan cara yang sama.
"Pelaku menggunakan bukti transfer palsu yang dihasilkan melalui aplikasi tertentu. Setelah penjual yakin dan barang diserahkan, barulah korban menyadari bahwa uang tidak pernah diterima," jelasnya.
Pelaku kini diamankan di Polres Sidrap untuk jalani proses lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi, terutama dalam jual beli online, dan selalu memastikan keabsahan pembayaran sebelum menyerahkan barang. (*)