SIDRAP, Presisipolri.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis 05/09/24 malam, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial KM (33), warga Kecamatan Maritengngae yang diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar kos ady pura Kel. Lakessi, Kec. Maritengngae. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, Sat Narkoba Polres Sidrap bergerak cepat dengan melakukan penangkapan di lokasi.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa paket sabu siap edar dan beberapa alat komunikasi yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kasat Narkoba IPTU Patrya Pratama mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Sidrap. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku tindak pidana narkotika untuk beroperasi di wilayah ini. Semua informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius," ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (*)