SIDRAP, Presisipolri.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sidrap kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang terduga pelaku pengedar narkoba RZ (29) berhasil diamankan setelah melalui proses penyelidikan yang intensif pada, Kamis (19/09/24).
Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Maccorawalie, Kec. Panca Rijang, Kab. Sidrap. Setelah melakukan pemantauan, petugas berhasil menangkap terduga pelaku beserta barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu siap edar dengan berat 1.4229 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, IPTU M. Patria Pratama. S. TrK mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan operasi guna menekan peredaran narkoba yang merusak generasi muda. "Kami tidak akan berhenti melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba, khususnya di Kabupaten Sidrap. Tindakan tegas akan terus dilakukan untuk memutus rantai peredaran barang haram ini," tegasnya. Jumat (27/09/24)
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)