SIDRAP, Presisipolri.com – Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong. SH.,S.I.K.,MH menghadiri rapat koordinasi (rakor) terkait penentuan jadwal kampanye dan penentuan lokasi alat peraga kampanye dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Sidrap. Selasa (24/09/24) siang.
Acara ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap berlangsung di Hadide Cafe dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk jajaran Forkopimda, Dandim 1420/Sidrap, Kejari Sidrap, Ketua DPRD Sidrap, Bawaslu dan sejumlah PJU Polres Sidrap serta perwakilan partai politik peserta Pilkada dengan mendapat pengamanan dari Personel Polres dan Polsek
Dalam rakor ini, pembahasan dilakukan mengenai teknis dan aturan kampanye agar sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menjaga ketertiban dan keamanan selama masa kampanye. Kapolres Sidrap menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara semua pihak guna memastikan proses Pilkada berjalan lancar dan kondusif.
“Pengaturan lokasi pemasangan alat peraga kampanye perlu dilakukan dengan cermat untuk menghindari potensi konflik dan pelanggaran hukum, sehingga setiap pihak dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan," ujar AKBP Fantry
Fantry juga mengingatkan agar seluruh peserta kampanye mematuhi aturan yang ada dan tidak melanggar batas-batas yang sudah disepakati. Pihak kepolisian dengan netralitas akan terus mengawal dan memastikan bahwa pelaksanaan kampanye dapat berjalan tertib dan aman hingga hari pemungutan suara.
Selain itu, rakor ini juga membahas mekanisme pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kampanye serta peran aktif masyarakat dalam membantu menciptakan situasi yang damai selama proses Pilkada berlangsung.
Dalam rakor ini, dihasilkan beberapa keputusan penting terkait tata cara pelaksanaan kampanye dan pembagian zona pemasangan alat peraga yang akan diterapkan oleh setiap pasangan calon. Semua pihak diimbau untuk mematuhi aturan tersebut guna menjaga ketertiban selama berlangsungnya Pilkada. (*)