SIDRAP, Presisipolri.com. 21 Agustus 2024 - Sat Resnarkoba Polres Sidrap berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kec. Mritengngae, Sidrap. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian yang intensif, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial A (44) yang diketahui telah lama menjadi target operasi. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa sachet sabu dan alat-alat isap (Bon), Kaca Pires, dan Korek Api serta sendok takar.
Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong melalui Kasat Narkoba IPTU M. Patrya Pratama, dalam keterangannya menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sidrap dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. "Kami akan terus melakukan operasi seperti ini untuk memastikan Sidrap bebas dari narkoba dan melindungi generasi muda dari ancaman zat terlarang ini," tegasnya.
Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Sidrap. (*)