SIDRAP, Presisipolri.com - Sat Reskrim Polres Sidrap berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian gawai di wilayah RSUD Nene Mallomo Kec. Maritengngae, Rabu (24/8/2024). Pelaku berinisial LK (56) diamankan di Desa Lainungan Kec. Watang Pulu pada selasa (27/08/24) setelah teridentifikasi mencuri gawai milik seorang keluarga pasien.
Kronologi kejadian bermula saat korban menyimpan gawai/HP miliknya di ruang perawatan lalu korban keluar dari kamar berselang berapa menit kemudian korban menyadari bahwa HP miliknya tertinggal saat itu juga korban kembali keruang perawatan dan melihat kalau HP miliknya sudah tidak ada di tempat/hilang setelah itu korban segera melapor ke SPKT Polres Sidrap.
Tim Sat Reskrim Polres Sidrap yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui penyelidikan yang intensif
"Setelah mendapatkan informasi yang cukup, tim kami bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan," ungkap Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa gawai hasil curian yang masih berada dalam penguasaan pelaku. AKP Agung mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan.
"Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sidrap, terutama dalam menghadapi berbagai jenis kejahatan seperti pencurian," tambahnya. (*)