SIDRAP, Presisipolri.com - Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong. SH.,S.I.K.,MH bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sidrap, termasuk Dandim 1420/Sidrap Letkol Inf. Awaloeddin, Kajari SIdrap Sutikno. SH.,MH menghadiri rapat koordinasi (rakor) yang digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap, pada jumat (23/08/2024).
Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait kesiapan pendaftaran bakal calon (bacalon) bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kab. Sidrap yang akan datang.
Dalam rakor tersebut, Kapolres Sidrap menegaskan pentingnya soliditas, kolaborasi antar semua pihak untuk memastikan proses pendaftaran bacalon berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Koordinasi yang kuat dan pemahaman yang seragam sangat diperlukan agar setiap tahapan Pilkada dapat berjalan lancar tanpa kendala yang berarti. Sidrap ini rumah kita bersama walaupun beda pilhan namun silaturahmi dan kekeluargaan tetap terjalin dengan harmonis,” terang Kapolres.
Selain itu AKBP Fantry Taherong juga memaparkan terkait tata cara dan dasar hukum penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang mana SKCK ini wajib dimiliki oleh para pendaftar calon bupati dan wakil bupati serta ketentuan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dalam Kampanye Cabup/Cawabup sesuai Perkap No. 6 Tahun 2012.
Rakor ini juga dihadiri oleh Ketua KPU Sidrap atau yang mewakili Komisioner Divisi Hukum Aco Ilham, S.KM, Bawaslu Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Andi Saiful. S. Sos.,M.Ap, para pengurus partai partai politik se-Kabupaten Sidrap dan perwakilan dari berbagai instansi terkait.
Mereka bersama-sama membahas berbagai aspek teknis dan operasional yang perlu dipersiapkan menjelang pendaftaran bacalon bupati dan wakil bupati, termasuk langkah-langkah antisipatif terhadap potensi kerawanan yang mungkin timbul. (*)