SIDRAP, Presisipolri.com. 30 Agustus 2024 – Sat Narkoba Polres Sidrap kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Sidrap. Pada Senin malam (26/08/24) Sat Narkoba berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial SK (34) dan SG (26) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan di Kecamatan Maritengngae, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut. Dalam operasi penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk paket kecil narkoba yang diduga siap edar.
Kasat Narkoba IPTU M. Patrya Pratama menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. “Kami mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam upaya kami memberantas peredaran narkoba. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang terus kami lakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sidrap,” ujarnya.
SK dan SG kini telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka, dan akan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Polres Sidrap menghimbau masyarakat untuk terus aktif berperan serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)