SIDRAP, Presisipolri.com. 9 Agustus 2024 – Sat Resnakroba Polres Sidrap kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Pada hari Jumat (2/8/24), berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Penangkapan ini berlangsung di sebuah rumah di Kecamatan Kulo setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari, tim Resnakroba langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa paket sabu siap serta alap isap/bon, korek api dan Hp. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong melalui Kasat Narkoba IPTU M. Patrya Pratama, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku tindak pidana narkoba di wilayahnya. "Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif guna memutus mata rantai peredaran narkoba di Sidrap. Semua bentuk kegiatan yang berkaitan dengan narkoba akan kami tindak tegas," ujarnya. (*)