SIDRAP, Presisipolri.com. 2 Agustus 2024 - Sat Resnarkoba Polres Sidrap berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dalam operasi yang dilaksanakan pada sabtu(27/07/24). Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Sidrap dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.
Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong, menyatakan bahwa komitmen untuk memberantas narkoba di Sidrap akan terus diperkuat. "Kami tidak akan pernah berhenti memerangi narkoba. Ini adalah ancaman serius bagi generasi muda kita. Setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba akan kami tindak tegas," tegasnya.
Pengedar yang ditangkap diketahui berinisial AD, 28 tahun, warga Kel. Wala. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu siap edar, alat hisap. AD saat ini berada dalam tahanan Polres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran narkoba lainnya. Polres Sidrap juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Laporkan segera jika melihat atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di sekitar kita," tambah Fantry
Polres Sidrap berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas operasi dan patroli di wilayahnya guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memutus mata rantai peredaran narkoba. (*)