SIDRAP, Presisipolri.com. 13 Agustus 2024– Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sidrap, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba pada hari Rabu, 07 Agustus 2024. Pelaku, berinisial AW (30), ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong melalui Kasat Narkoba IPTU M. Patrya Pratama, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas kami berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa paket sabu-sabu siap edar," ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu, 1 buah pires/pipa kaca. Saat ini, AW tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Dalam kesempatan yang sama Kapolres Sidrap menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Sidrap.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat dalam memerangi narkoba, demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat," ujar Fantry. (*)