SIDRAP, Presisipolri.com. 9 Agustus 2024 - Resmob Polres Sidrap kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Pada hari Senin, 5 Agustus 2024, tim Resmob berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah lama meresahkan masyarakat.
Pelaku, berinisial HY (28), ditangkap di Kel. Rijang Pintu, Kecamatan Maritengngae setelah polisi melakukan penyelidikan intensif hasil rekaman CCTV. Tim Resmob Polres Sidrap yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Adapun kronologis kejadian pada bulan Juli, pelaku melakukan aksinya dengan masuk kedalam rumah melalui ventilasi udara yang berada di bagian dapur selanjutnya pelaku mengambil uang korban sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah), selanjutnya aksi kedua pelaku pada jumat (2/8/24) dan mengambil unag korban sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pengamanan dan pemberantasan kejahatan untuk memastikan situasi yang kondusif di wilayah Sidrap, Saat ini, pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sidrap. (*)