SIDRAP, Presisipolri.com. 25 Juli 2024 – Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong. SH.,S.I.K.,MH bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menghadiri acara penyuluhan dan sosialisasi terkait Produk Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Sidrap dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait lainnya. Kamis (25/07/24)
Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap regulasi yang baru dikeluarkan oleh KPU untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada tahun 2024. "Kami berharap melalui sosialisasi ini, seluruh elemen masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar," ujar Kapolres.
Acara ini juga dihadiri oleh Pj. Bupati Sidrap atau yang mewakili, Dandim 1420, Kejari, Ketua DPRD, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait. Mereka memberikan pandangan serta dukungan terhadap pelaksanaan sosialisasi ini, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam mengikuti tahapan Pemilu.
Produk Hukum KPU Nomor 8 Tahun 2024 mencakup berbagai peraturan baru yang diharapkan dapat mengoptimalkan proses pemilihan kepala daerah, mulai dari teknis pelaksanaan hingga tata cara pengawasan. Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam pilkada dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Acara berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif antara narasumber dan peserta. Sosialisasi ini merupakan salah satu langkah awal dalam rangka persiapan menuju Pemilu 2024 yang lebih baik dan berkualitas. (*)