SIDRAP, Presisipolri.com. 19 Juli 2024 – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sidrap berhasil mengungkap seorang terduga pelaku pengedar narkoba dalam operasi yang dilakukan pada hari Kamis, 11 Juli 2024. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sidrap untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Kasat Narkoba IPTU M. Patrya Pratama menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kecamatan Maritengngae. Berdasarkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Sidrap segera melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap lokasi yang dimaksud.
"Setelah melakukan pemantauan selama beberapa hari, tim kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial DI (24), yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba. Dalam penangkapan tersebut, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,0930 grami," ujar IPTU M. Patrya
Saat ini, terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sidrap untuk pengembangan kasus. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polres Sidrap akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya demi terciptanya lingkungan yang bebas dari narkoba. (*)