SIDRAP, Presisipolri.com. 26 Juli 2024 - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus pencurian ternak (curnak) yang meresahkan masyarakat di wilayah tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Sat Reskrim Polres Sidrap.
Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi dari korban pada 10,24 dan 27 Maret 2024 mengenai hilangnya sejumlah ternak itik milik mereka.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap lelaki inisial TM (48) pelaku pencurian ternak pada sabtu (20/07/24) di jalan parinyameng, Kel. Baula, Kec. Tellu Limpoe, Kab. Sidrap" ujar Agung
Lebih lanjut, AKBP Andi Setiawan menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras tim resmob Sat Reskrim dan dukungan dari masyarakat yang memberikan informasi serta kerjasama yang baik.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memberantas segala bentuk tindak kejahatan," tambahnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Sidrap berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serta meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah Sidrap. (*)