SIDRAP, Presisipolri.com. 25 Juli 2024 - Sat Reskrim Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukum Polres Sidrap. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Sidrap untuk menekan peredaran miras ilegal yang sering menjadi penyebab tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban umum.
Dalam operasi yang dilakukan pada hari Senin, 15 Juli 2024, Sat Reskrim Polres Sidrap berhasil mengamankan sejumlah besar miras berbagai jenis dan merek tanpa izin edar. Barang bukti yang disita meliputi puluhan botol miras yang ditemukan.
Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong. SH.,S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan menyampaikan bahwa penangkapan ini berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran miras ilegal di daerah mereka.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kami dapat melakukan penindakan dengan cepat," ujar AKP Agung
Lebih lanjut, AKP Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa untuk memberantas peredaran miras tanpa izin. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penjualan miras ilegal di lingkungan mereka.
Dengan adanya penindakan ini, diharapkan peredaran miras ilegal di wilayah Sidrap dapat berkurang dan situasi kamtibmas tetap terjaga. (*)