SIDRAP, Presisipolri.com – Tim Resmob Polres Sidrap berhasil mengungkap penjualan minuman keras (miras) ilegal jenis ballo, dalam operasi yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2024. Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas peredaran miras ilegal jenis ballo yang meresahkan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, tim Resmob berhasil menyita puluhan jergen miras yang tidak memiliki izin edar. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi. SH, yang menegaskan komitmen untuk terus memerangi peredaran miras ilegal di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha ilegal yang merugikan masyarakat. Operasi ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penjualan miras tanpa izin,” tegas Kanit Resmob
Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait penjualan miras ilegal kepada pihak kepolisian. "Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita," Imbuhnya.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan peredaran miras ilegal di Sidrap dapat diminimalisir sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan kondusif. Polres Sidrap akan terus meningkatkan intensitas operasi serupa guna memberantas peredaran miras ilegal yang meresahkan. (*)