SIDRAP, Presisipolri.com. 26 Juli 2024 – Seorang pria berinisial SD (47) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap mencuri sebuah gadget di kawasan Sidrap. SD ditangkap oleh Unit Resmob Polres Sidrap pada Kamis (25/07) sore setelah adanya laporan dari korban yang kehilangan gadget di sebuah Car Wash Putra 99, Kel. Majjelling Kec. Maritengngae.
Kejadian bermula ketika korban hendak istirahat setelah bekerja sebagai operator caiya-caiya pada sebuah hajatan, pada saat itu korban meletakkan satu buah HP samsung Galaxy S7 miliknya di atas meja yang letaknya tidak jauh dari tempat korban tidur. Keesokan harinya korban mencari HP miliknya namun sudah hilang kemudian melapor ke Polsek Maritengngae Polres Sidrap.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan awal, Unit Resmob Polres Sidrap segera melakukan penelusuran melalui rekaman CCTV dan berhasil mengidentifikasi pelaku. SD berhasil ditangkap pada Kamis (25/07/24) di kost miliknya tanpa perlawanan dan barang bukti berupa gadget (HP Samsung Galaxy S7) hasil curian.
Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan dalam keterangannya mengatakan bahwa tindakan cepat ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sidrap dalam memberantas tindak kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. "Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah hukum kami untuk mencegah tindakan kriminal seperti ini," ujarnya. (*)