SIDRAP, Presisipolri.com - Sat Reskrim Polres Sidrap berhasil mengungkap tindak pidana prostitusi online yang beroperasi di wilayah Sidrap. Pengungkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif dan operasi penangkapan yang berlangsung selama beberapa minggu terakhir.
Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong. SH.,S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap beberapa pelaku yang terlibat dalam jaringan prostitusi online ini.
"Kami telah mengamankan beberapa tersangka yang berperan sebagai muncikari dan penghubung antara pekerja seks komersial (PSK) dengan pelanggan melalui media sosial dan aplikasi pesan instan," jelasnya.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel, uang tunai, dan alat komunikasi lainnya yang digunakan untuk menjalankan bisnis ilegal ini. Para tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap lebih dalam jaringan prostitusi online ini.
Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan yang dapat merugikan masyarakat, serta memberikan informasi yang dapat membantu pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan kejahatan. (*)