SIDRAP, Presisipolri.com – Polres Sidrap kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.
Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong S.H, S.I.K, M.H, didampingi oleh Wakapolres Sidrap, Kompol Ahmad Rosma, serta Kasat Narkoba IPTU Patria Pratama, S.Tr.K., S.I.K., memimpin kegiatan press release yang mengungkap keberhasilan dalam penanganan kasus narkotika selama Semester I (Januari-Juni) tahun 2024.
Dalam acara yang berlangsung di Mako Polres Sidrap, Senin, 22 Juli 2024, tersebut, Kapolres Fantry Taherong menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap 41 kasus narkotika dengan total 63 tersangka yang berhasil diamankan.
Data pengungkapan tersebut mencakup berbagai jenis narkotika yang berhasil disita dari para tersangka.
Rincian pengungkapan kasus narkotika ini mencatat adanya 41 kasus dengan 63 tersangka. Barang bukti yang berhasil disita mencakup 153.7272 gram shabu, 2 butir ekstasi, dan uang tunai sebesar Rp. 22.000.000,- yang terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Dalam keterangannya, Kapolres Fantry Taherong menegaskan bahwa Polres Sidrap tidak akan berhenti dalam upaya pemberantasan narkotika.
"Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ini adalah upaya kami untuk melindungi masyarakat Sidrap dari bahaya narkoba," ujarnya.
Wakapolres Kompol Ahmad Rosma juga menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerjasama yang baik antara Polres Sidrap dengan masyarakat.
"Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Tanpa peran aktif masyarakat, keberhasilan ini tidak akan tercapai," kata Ahmad Rosma.
Kasat Narkoba IPTU Patria Pratama, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa upaya penangkapan dan penyitaan barang bukti narkotika dilakukan melalui operasi yang intensif dan pengintaian yang cermat.
"Kami melakukan pengintaian selama berbulan-bulan untuk memastikan setiap langkah yang diambil tepat sasaran dan dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayah kami," ungkapnya.
Polres Sidrap berharap dengan pengungkapan ini, masyarakat semakin waspada terhadap bahaya narkotika dan dapat lebih proaktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Sidrap untuk bersama-sama memberantas narkotika demi masa depan yang lebih baik," tutup Kapolres Fantry Taherong.(*)