SIDRAP, Presisipolri.com. 22 Juli 2024 — Dalam Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diselenggarakan di halaman Mapolres Sidrap, Jalan Bau Massepe No 1, Pangkajene, pada Senin, 21 Juli 2024, Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, menunjukkan sikap tegas dan tajam terhadap dua anggota Polri yang terbukti melanggar pasal 127 tentang narkotika.
Dua oknum Polri yang dipecat, yaitu Aipda A dan Brigpol Y, dikenai hukuman yang setimpal dengan kesalahan yang mereka lakukan. Aipda A dijatuhi pidana 10 bulan penjara, sementara Brigpol Y dipidana 1 tahun 3 bulan, dan keduanya dipecat dari institusi Polri.
Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, dengan suara lantang dan tegas menyatakan bahwa pemberhentian tidak dengan terhormat adalah kewajiban institusi Polri terhadap oknum yang tidak lagi pantas mewakili institusi atau melanggar aturan.
Dia menegaskan bahwa keputusan ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel Polres Sidrap untuk selalu mematuhi kode etik dan menjauhi segala bentuk pelanggaran.
Tindakan tegas ini menjadi contoh nyata bahwa penegakan disiplin dan kode etik di Polri tidak dapat ditawar-tawar.
Kapolres Sidrap menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelanggaran, dan setiap oknum diharapkan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri. Dengan langkah tegas ini, diharapkan akan memberikan efek jera dan mencegah terulangnya pelanggaran di masa mendatang. (*)