SIDRAP, Presisipolri.com -- Usai upacara Pemberhentian Dengan Tidak Terhormat (PTDH) terhadap dua anggota Polri karena terlibat narkoba, Mapolres Sidrap langsung tes urine terhadap seluruh personil.
Tes urine melibatkan sebanyak 444 personil jajaran Polres dan Polsek di Bumi Nene Mallomo, Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan, di sekitar Aula Parama Satwika Mapolres Sidrap, Senin, 21 Juli 2024.
Kegiatan dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan narkoba dikalangan kepolisian.
Kapolres Sidrap, AKBP Dr Fantry Taherong kegiatan tes urine ini bersifat dadakan sebagai upaya pencegahan dini terhadap penyalahgunaan narkoba bagi anggota.
“Dalam pemeriksaan urine ini ada 444 anggota yang dicek," ujar AKBP Dr Fantry Taherong.
Dalam pelaksanaan tes urine dadakan ini langsung diawasi oleh Kapolres dan Wakapolres Sidrap. Anggota yang sedang bertugas wajib mengikuti tes urine.
Tidak ada anggota yang dinyatakan positif menggunakan narkoba.
“Kegiatan ini akan dilaksanakan rutin dan berkala sebagai langkah mencegah penyalahgunaan narkoba bagi anggota yang dapat menurunkan citra kepolisian,” lanjutnya.
Sebelumnya, dua anggota Polri yang terlibat narkoba dipecat tidak terhormat yaitu Brigadir Polres (Ba Polres Sidrap) Aipda Amran dan Brigpol Muhammad Yusuf Ba Sium Polres Sidrap.
Keduanya melanggar pasal 127 tentang undang-undang narkotika. Aipda Amran dijatuhi pidana 10 bulan penjara dan dipecat dari institusi Polri.
Kemudian Brigpol Muhammad Yusuf dipidana 1 tahun 3 bulan dan dipecat dari institusi Polri.
Kapolres Sidrap, AKBP Dr Fantry Taherong mengatakan pemberhentian tidak dengan terhormat adalah suatu kewajiban institusi Polri kepada personil yang tidak mampu berdinas lagi atau melanggar.
"Tentunya ini bukan suatu kebanggan untuk memberhentikan anggota kita dari kesatuan. Akan tetapi hal ini adalah kewajiban Polri untuk memecat anggotanya yang melanggar," ucapnya.
Olehnya itu, ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personil Polres Sidrap untuk selalu menjaga kode etik dan tidak melakukan pelanggaran. (*)