SIDRAP, Presisipolri.com - Anggota Satlantas Polres Sidrap mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Jumat, 12 Juli 2024.
Penangkapan pria yang masih berusia 20 tahun ini dilakukan pada saat anggota Satlantas Polres Sidrap menemukan pelanggaran lalu lintas yang tidak menggunakan helm atau lainnya.
Saat dilokasi ditemukan salah satu pengendara berinisial A yang berusaha lari dari anggota. Sehingga, muncullah kecurigaan dari anggota Satlantas Polres Sidrap untuk melakukan pengejaran terhadap A.
"Awalnya anggota curiga terhadap pengendara tersebut yang tidak menggunakan helm dan berusaha melarikan diri sehingga dikejar dan diamankan," ucap Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Nawir Eming.
Dari hasil pemeriksaan pengendara ditemukan membawa narkoba yang diduga sabu-sabu satu sachet lengkap dengan alat hisap. Pelaku dari arah Parepare menuju Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe.
Selain mengamankan A dan barang bukti yang diduga narkotika, anggota Satlantas Polres Sidrap juga mengamankan sepeda motor, uang, handphone, STNK dan barang bukti lainnya yang merupakan milik A.
Usai mengamankan A beserta barang bukti lainnya, anggota Satlantas Polres Sidrap langsung menghubungi Satresnarkoba Polres Sidrap untuk melakukan tindakan lebih lanjut kepada A.
"Pelaku dan barang bukti kita serahkan Satresnarkoba Polres Sidrap untuk di proses lebih lanjut," tandasnya.
Sementara itu, dari hasil interogasi pelaku membeli barang haram tersebut di Desa Tanete, Kecamatan Maritenggae untuk dikonsumsi bersama rekan-rekannya. (*)