SIDRAP, Presisipolri.com — Satuan Narkoba Polres Sidrap kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dengan mengamankan seorang pengedar sabu pada Senin, 27 Mei 2024. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Sidrap dalam upaya menekan peredaran narkoba di daerah tersebut.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K.,MH melalui Kasat Narkoba IPTU M. Patria Pratama. S. Trk menyatakan bahwa tersangka yang berinisial HR (51) ditangkap di rumahnya di Kel. Lainungan, Kecamatan Watang Pulu. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0.20 gram di dalam sachet plastik.
"Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim kami. Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Sidrap dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan ini," ujar IPTU M. Patria saat di konfirmasi selasa (05/06/24)
Selain itu, Kasat Narkoba juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba. "Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," tambahnya. (*)