SIDRAP, Presisipolri.com – Satuan Narkoba Polres Sidrap berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar sabu dalam operasi penindakan yang dilakukan pada tanggal 08 Juni 2024. Tersangka yang berinisial HA (37) ditangkap di Kos A2P Kel. Lakessi, Kec. Maritengngae, Sidrap.
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Sat Narkoba Polres Sidrap selama beberapa minggu terakhir. Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil pengintaian, tersangka HA diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sidrap dan sekitarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 56,2624 gram, timbangan digital, dan alat-alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah. S.I.K.,MH melalui Kasat Narkoba IPTU M. Patria Pratama. S. Trk, saat di konfirmasi menyatakan, “Penangkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sidrap. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang merusak generasi muda kita dengan narkoba.” ujarnya, Kamis (12/06/24)
Tersangka HA kini ditahan di Polres Sidrap untuk penyelidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polres Sidrap menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak berwajib. Kerjasama dari seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan dalam upaya memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. (*)