SIDRAP, Presisipolri.com - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali melakukan tindakan tegas terhadap pengendara yang melanggar aturan muatan berlebih (over load) dan dimensi berlebih (over dimension) di wilayah hukumnya. Kamis (16/05/24)
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.,MH melalui Kasat Lantas AKP Nawir menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan di jalan raya dan meminimalisir kerusakan infrastruktur jalan.
“Kendaraan yang membawa muatan berlebih dan berukuran lebih dari yang diizinkan dapat membahayakan pengguna jalan lainnya serta mempercepat kerusakan jalan,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini, Sat Lantas Polres Sidrap mengerahkan personil untuk melakukan pemeriksaan di beberapa titik strategis. Dari hasil operasi, ditemukan kendaraan yang melanggar ketentuan muatan dan dimensi. Kendaraan-kendaraan tersebut langsung diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami berharap para pengemudi dan pemilik kendaraan lebih memperhatikan aturan yang ada demi keselamatan bersama. Tindakan tegas ini akan terus kami lakukan untuk menekan angka pelanggaran,” tambah Kasat Lantas
Selain penindakan, Sat Lantas Polres Sidrap juga melakukan sosialisasi kepada para pengemudi tentang pentingnya mematuhi aturan muatan dan dimensi. Dengan adanya tindakan dan edukasi yang berkesinambungan, diharapkan kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara dapat meningkat. (*)