SIDRAP, Presisipolri.com - Satuan Narkoba Polres Sidrap berhasil mengungkap dan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, dalam operasi yang digelar di wilayah Sidrap. Pelaku yang berinisial HK (31), telah lama menjadi target operasi kepolisian karena diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.
Penangkapan HK dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif. Dalam operasi penangkapan yang berlangsung di salah satu Wisma di Kec. Maritengngae pada 8 Mei 2024 lalu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 sachet plastik yang berisi keristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,1289 gram.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K.,MH melalui Kasat Narkoba IPTU M. Patria Pratama. S. Trk, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Sidrap dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika. Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat," ujarnya saat di konfirmasi Kamis (16/05/24)
Selain itu, Kasat Narkoba juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat berguna bagi penyelidikan. "Kami mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi yang akurat dan terpercaya," tambahnya.
HK kini berada dalam tahanan Polres Sidrap dan akan dikenakan pasal-pasal terkait dengan Undang-Undang Narkotika. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menindak para pelaku lainnya yang terlibat.
Polres Sidrap berharap, dengan adanya penangkapan ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. (*)