
SIDRAP, Presisipolri.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada sabtu, 18 Mei 2024. Penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Sat Narkoba.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K.,MH melalui Kasat Narkoba IPTU M. Patria Pratama. S. Trk menjelaskan bahwa tersangka yang berinisial DI (24) ditangkap di Kel. Pangkajene, Kec. Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu (1) sachet kristal bening di duga sabu dengan berat 0,930 gram.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Sidrap. Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap setiap pelaku yang terlibat dalam jaringan narkotika," ujar Kasat Narkoba saat di konfirmasi Jumat (24/05/24)
Tersangka DI (24) saat ini ditahan di Mapolres Sidrap dan dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, kami yakin peredaran narkotika dapat ditekan," tambah Kasat Narkoba
Operasi ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya narkotika dan pentingnya menjaga generasi muda dari pengaruh buruk barang haram tersebut. Polres Sidrap berkomitmen untuk terus melakukan tindakan preventif dan represif dalam memberantas narkotika demi mewujudkan Sidrap yang bersih dari narkoba. (*)