SIDRAP, Presisipolri.com - Satgas Penidakan Pelanggaran Juru Parkir dan Parkir Liar di Kabupaten Sidrap resmi terbentuk hari, berdasarkan Hasil Rakor Sat Lantas Polres Sidrap dengan Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Sosial dan Dinas Pendapatan Daerah.
Pelaksanaan Rapat Koordinasi ini dilaksanakan di Mapolres Sidrap, Jalan Bau Massepe No 01, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Selasa (21/Mei/2024).
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,S.I.K.M.H melalui Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Nawir Eming mengatakan bahwa, Satgas ini terbentuk sebagai tindak lanjut intruksi Kapolda Sulsel guna mengantisipasi adanya Juru Parkir Liar serta Parkir Liar yang sering terjadi di sejumlah titik.
"Satgas ini akan rutin melakukan patroli dan menyasar titik titik yang di anggap jadi tempat parkir liar serta akan memberikan teguran kepada yang bersangkutan apa bila melakukan tugas tidak mendapati izin dari Dinas Perhubungan", Ujar Kasat Lantas.
Kasat Lantas Polres Sidrap juga menekankan kepada personel untuk memberikan teguran dengan pendekatan yang Humanis dan Komunikatif kepada juru Parkir Liar yang didapati di lapangan yang sedang melaksanakan tugasnya.
"Satgas Penindakan Pelanggaran ini melaksanakan tugas dengan melakukan teguran humanis kepada Juru Parkir. Jika sudah di berikan teguran namun belum di indahkan maka akan diberikan tindakan", Terang Kasat Lantas. (*)