SIDRAP, Presisipolri.com - Satuan Narkoba Polres Sidrap kembali berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada rabu, 23 Mei 2024. Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Sidrap dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K.,MH melalui Kasat Narkoba IPTU M. Patrya Pratama. S. Trk menyampaikan bahwa pelaku berinisial TW (50) dan HR (34) diamankan di Bece Desa Aka akae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 54,9 gram sabu yang siap edar.
"Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi yang baik antara tim Sat Narkoba dan masyarakat yang memberikan informasi. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Sidrap demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda," ujar IPTU M. Patrya saat di konfirmasi Jumat (31/05/24)
Pelaku TW (50) dan HR (34) kini ditahan di Mapolres Sidrap dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Operasi penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Sidrap dalam memerangi narkoba. Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
"Kami tidak akan berhenti sampai disini. Perang terhadap narkoba adalah perang kita bersama. Mari kita bersama-sama menjaga Sidrap agar tetap bersih dari narkoba," tutup IPTU M. Patrya. (*)