SIDRAP, Presisipolri.com - Kapolsek Maritengngae Polres Sidrap IPTU Antonius Pasakke menjadi Narasumber Penyuluhan Hukum kepada masyarakat di Aula Kantor Desa Sereang, Kecematan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Selasa (28/5/2024).
Turut hadir pada penyuluhan Narkoba ini, Camat Maritengngae sekaligus Pj. Kades Sereang Andi Surya Praja Hadiningrat, SH.,M.Si, Sekcam Maritengngae Andi Bustanil, Babinsa Sereang Kodim 1420 Sidrap Serda M. Asri, KBO Satnarkoba Polres Sidrap Ipda Amdaryono Saputra, SH dan masyarakat Desa Sereang.
Pada kesempatan Penyuluhan Hukum tersebut, dihadapan masyarakat Sereang, Kapolsek Maritengngae IPTU Antonius Pasakke menyampaikan materi Penyuluhan Hukum tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Kekerasan dalam rumah tangga, diatur dalam Pasal 5 UU PKDRT yang menyatakan bahwa, Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual atau penelantaran rumah tangga”, Ujarnya.
Lanjut Kapolsek Maritengngae IPTU Antonius Pasakke, Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini lebih rentan sering terjadi pada wanita, tetapi tidak menutup kemungkinan pria juga bisa mengalami kekerasan fisik dalam rumah tangga.
"Ada beberapa tindakan yang masuk pada kekerasan fisik dalam KDRT. Seperti Menendang, memukul, mendorong, mencekik, hingga melukai. Melempar benda ke arah pasangan juga termasuk KDRT ", Jelasnya.
Pelaku kekerasan dalam rumah tangga terancam Pasal 44 UU PKDRT Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah.
"KDRT dalam bentuk kekerasan fisik yang tergolong berat bisa dikenai ancaman maksimal 10 tahun pidana dan 15 tahun jika korban KDRT meninggal dunia", Terang Kapolsek Maritengngae. (*)