SIDRAP, Presisipolri.com - Kapolsek Pitu Riase, Polres Sidrap melaksanakan penyuluhan terkait larangan bullying di Sekolah Dasar (SD), Kamis, 30 Mei 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di UPT SDN 4 Batu Kecamatan Pitu Riase dan dibuka oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Pitu Riase, Jamaluddin, S.Pd M.Pd, dan Kepala Sekolah Suparman S.Pd, M.Pd.
Kapolsek Pitu Riase, IPDA Mangopo Mansyur mengatakan bullying merupakan tindakan agresif yang biasanya dilakukan seseorang untuk mengintimidasi atau mendominasi orang lain yang dinilai lebih lemah.
"Perilaku penyimpangan sosial ini dapat terjadi di mana saja, mulai dari lingkungan sekolah hingga lingkungan kerja," ucapnya.
Untuk itu, kata IPDA Mangopo menyampaikan kepada peserta didik di sekolah tersebut untuk tidak boleh mengejek teman, mendorong, mengatai, mengancam, mempermalukan, merendahkan, intimidasi.
"Sehingga teman-teman merasa menjadi minder dan selalu menyendiri dikarenakan kita selalu membulyning," bebernya.
Dikatakannya, bahwa Bullying sangat menggangu bagi orang yang dibulyning karena bisa berdampak pada fisik dan fisikis sehingga terganggu mental anak sehingga selalu menyendiri dan tidak mau bergaul sama temanya .
"Selain itu, saya minta kepada anak-anakku sekalian untuk tidak menggunakan Hp dan main game dirumah sehingga pelajaran bisa terganggu dan belajar dirumah tidak ada sehingga bisa menurunkan prestasi disekolah," katanya.
Selanjutnya, kata dia diminta kepada para guru dan pengajar untuk selalu memperhatikan muridnya yang ada dilingkungan sekolah serta memperhatikan perilaku murid jangan sampai. (*)