SIDRAP, Presisipolri.com - Setelah diberikan edukasi dan sosialisasi kepada pengendara namun tidak diindahkan, Personel Sat Lantas Polres Sidrap langsung melakukan teguran berupa Tilang kepada pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang dan tidak memakai helm SNI.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Nawir Eming, SE mengatakan bahwa, tilang diberikan kepada pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang dan Tidak memakai helm sebagai bentuk efek jera.
"Tilang diberikan kepada pengendara yang tidak tertib sebagai efek jera agar pengendara tersebut lebih tertib lagi kedepannya dan kita dapat wujudkan Kamseltibcarlantas yang kondusif di Kabupaten Sidrap", Ujar Kasat Lantas Polres Sidrap. Selasa (23/4/2024).
Kasat Lantas Polres Sidrap berharap kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Sidrap untuk selalu tertib berlalulintas dengan memakai helm SNI saat berkendara dan tidak memberikan kendaraan kepada anak kita yang belum memiliki Surat izin Mengemudi (SIM).
"Kepada orang tua agar lebih memperhatikan anak anaknya, jangan memberikan kebebasan berkendara ke sekolah jika belum memiliki SIM. Kecelakaan lalu lintas masih di dominasi usia muda karena rendahnya persepsi mereka terhadap risiko bahaya yang ada di jalan raya", Terangnya. (*)