SIDRAP, Presisipolri.com - Polres Sidrap secara resmi menjelaskan mengenai dilepasnya tiga unit mobil tangki yang diduga memuat solar ilegal.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah dan Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan dalam konferensi pers yang dihadiri oleh puluhan jurnalis di ruang kerja Kapolres Sidrap, Senin, 1 April 2024.
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, keputusan dilepasnya ketiga mobil tersebut dikarenakan dokumen yang mereka miliki terbukti lengkap. Hal ini disampaikan setelah pihaknya melakukan penelitian terkait dengan dokumen yang diajukan oleh PT Bulukumba Berkah Mandiri, salah satu pihak terkait ketiga mobil tersebut.
AKP Agung Rama Setiawan, Kasat Reskrim Polres Sidrap, turut memberikan penjelasan terkait dokumen yang diajukan oleh PT Bulukumba Berkah Mandiri ke pihaknya. Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut lengkap dan tidak menunjukkan adanya tindak pidana yang dilakukan.
"Pada dasarnya, kami tidak menemukan bukti awal terjadinya tindak pidana, apalagi dokumen yang diajukan oleh PT Bulukumba Berkah Mandiri lengkap, sehingga kami memutuskan untuk melepaskan ketiga mobil tersebut," ujar AKP Agung.
Adapun izin dan legalitas PT. Bulukumba Berkah Mandiri dalam rangka melakukan pengangkutan BBM, paparnya, antar lain: Tiga lembar Delivery Order tanggal 26 Maret 2024.
Lalu, Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0062622.AH.01.01 Tahun 2022 Tanggal 12 September 2022 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. BULUKUMBA BERKAH MANDIRI.
Lainnya, berupa Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang dikeluarkan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan Nomor Induk Berusaha: 1209220112298 tanggal 12 September 2022. Surat Keterangan PT. Sri Karya Sukses nomor: 001/SK-BBM/SKS/XII/2023 Tanggal 23 Desember 2023 Tentang PT. Bulukumba Mandiri Selaku penyalur BBM milik PT. Sri Karya Sukses.
Bukan cuma itu, juga ada Surat Keterangan PT. Sri Karya Sukses Nomor: 001/SK-BBM/SKS/XII/2023 Tanggal 23 Maret 2024 Tentang Pendistribusian BBM Jenis SOLAR HSD INDUSTRI Sebanyak 18000 Liter Milik PT. Sri Karya Sukses Yang dimuat pada 3 unit mobil tangki milik PT. Bulukumba Berkah Mandiri, yaitu mobil Tangki muatan 5000 liter dengan nomor polisi KT 8704 NL, mobil tangki muatan 5000 liter dengan nomor polisi DP 8716 GF, mobil tangki muatan 8000 liter dengan nomor polisi DD 8604 HG.
Izin dan Legalitas PT. Sri Karya Sukses Dalam Melakukan Niaga Minyak dan Gas Bumi:
Selain itu, didapatkan pula, Surat Keputusan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 76/1/IU/ESDM/PMDN/2022 tanggal 08 Maret 2022 Tentang Izin Usaha Niaga Minyak Bumi dan Gas Bumi PT Sri Karya Sukses.
Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor: 15/NRU/KA/BPH MIGAS/2022 tanggal 31 Maret 2022 Tentang Nomor Registrasi Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi Untuk PT. Sri Karya Sukses.
Lebih lanjut, AKP Agung menyatakan bahwa sebelumnya, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan PT Pertamina dan BP Migas terkait dengan penyaluran solar non-subsidi untuk industri. Dokumen-dokumen yang diajukan oleh PT Bulukumba Berkah Mandiri juga terbukti sebagai bagian penyedia pada tingkat hilir di bawah PT SKS.
"Bahwa solar yang akan didistribusiakn itu tidak ada izin dari pertamina memang benar, alasannya karena mereka memang penyalur swasta, PT Bulukumba Berkah Mandiri ini bagian dari PT SKS yang bergerak di bidang penyaluran BBM non subdisi PT SKS," akunya.
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, menambahkan bahwa awalnya ketiga mobil tangki tersebut diamankan setelah mendapatkan laporan dari wartawan. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggapan terhadap laporan yang diterima.
"Nah, kronologisnya seperti itu, jadi mereka sebenarnya hanya melintas saja dan singgah istirahat, bukan tujuan ke Sidrap. Namun, karena adanya laporan dari rekan-rekan wartawan, kami turun ke lokasi untuk melakukan tindakan," kata AKBP Erwin.
Demikianlah penjelasan resmi dari pihak Kepolisian terkait dengan dilepasnya ketiga mobil tangki yang sempat diamankan di wilayah hukum Polres Sidrap. (*)