SIDRAP, Presisipolri.com – Dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), jajaran Polsek Watang Pulu, Polres Sidrap berhasil menyita 25 liter minuman keras (miras) tradisional jenis Ballo. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Watang Pulu untuk menegakkan hukum dan mengurangi peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya. Sabtu (20/04/24) malam
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K.,MH melalui Kapolsek Watang Pulu IPTU Ahmad Tangko. SH menyatakan bahwa operasi ini dilaksanakan untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, "Kami tidak akan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum," tegas Kapolsek
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku penjualan miras ilegal yang beroperasi di wilayah Watang Pulu serta menyita minuman tradisional jenis ballo sebanyak 25 liter. “Ini adalah pesan kami bahwa tidak akan ada ruang bagi pelaku usaha ilegal untuk beraksi di wilayah kami,” lanjutnya
Penyitaan miras Ballo ini diharapkan dapat menjadi pencegah bagi masyarakat untuk tidak mengonsumsi ataupun menjual miras tanpa izin. Polsek Watang Pulu juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya peredaran miras atau tindak pidana lainnya.
KRYD akan terus dilakukan secara berkala dengan harapan dapat terus meminimalisir tindak kejahatan di wilayah Watang Pulu. Masyarakat diharapkan dapat merasa lebih aman dan nyaman dengan keberadaan polisi yang lebih intensif melaksanakan patroli dan pengecekan di lokasi-lokasi strategis. (*)