SIDRAP, Presisipolri.com – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua lokasi di wilayah Sidrap. Dalam operasi yang dilakukan, polisi berhasil menangkap pelaku yang telah lama menjadi target operasi kepolisian.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan. S.I.K mengatakan saat di konformasi, Rabu (17/04/24). Bahwa kasus ini berhasil diungkap setelah adanya Laporan Polisi dari korban Per. Ajirae (48) warga Kel. Kanyuara, Kec. Watang Sidenreng, Kab. Sidrap.
Dengan, Nomor : LP/B/189/VI/2024/SPKT/SSL/RES.SIDRAP, tanggal 14 April 2024 lalu terkait dugaan tindak pidana pencurian dua (2) buah Handphone jenis Samsung J2 Pro dan Samsung A03s dengan kerugian di taksir Rp 4.000.000, (empat juta rupiah)
Dan Laporan Polisi dari korban Lel. Nurdin, Warga Kel. Kanyuara, Kec. Watang Sidenreng, Kab. Sidrap dengan Nomor : LP/B/267/VI/2023/SPKT/POLDA SULSEL/RES. SIDRAP, tanggal 07 Juni 2023. terkait dugaan tindak pidana pencurian uang sebanyak Rp. 35.000.000, (tiga puluh lima juta rupiah)
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/189/VI/2024/SPKT/SSL/RES.SIDRAP, tanggal 14 April 2024, dalam waktu singkat, tim Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin oleh Kanit Resmob AIPTU Abd. Halim. S. Sos, melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menemukan jejak pelaku.
Adapun pelaku yang berhasil di amankan diketahui berinisial SHR (42) Warga Kel. Kanyuara, Kec. Watang Sidenreng Kab. Sidrap bersama rekannya inisial SRI (38), warga Kel. Wala, Kec. Maritengngae, Kab. Sidrap.
SHR (42) ditangkap pada minggu (14/04/24) Jam 23.00 Wita di rumahnya Kel. Kanyuara, Kec. Watang Sidenreng, Kab. Sidrap sementara rekannya SRI (38) di tangkap pada senin (15/04/24) jam 01.00 wita di Jalan Wolter Mongisidi Kel. Rijang Pittu Kec. Maritengngae Kab. Sidrap tanpa perlawanan," ungkap AKP Agung.
Hasil introgasi Pelaku inisial SHR (42) telah mengakui perbuatannya, bahwa benar dirinya yang telah melakukan pencurian dua (2) buah Handphone milik Per. Ajirae yang merupakan tetangganya sendiri selanjutnya pelaku SHR (42) mengakui bahwa dirinya juga telah melakukan pencurian uang milik korban Lel. Nurdin yang di lakukan pada tahun 2023 sekitar bulan juni bersama rekannya SRI (38).
Menurut SHR (42) dirinya melakukan pencurian di rumah milik korban Lel. Nurdin sebanyak 3 kali, pertama dan kedua pelaku melakukan aksinya dengan seorang diri pada saat rumah sedang kosong selanjutnya pelaku masuk kedalam rumah dengan cara membuka gembok pintu rumah dengan menggunakan alat (Kawat besi yang sudah dimodifikasi).
Ketiga kalinya pelaku SHR (42) melakukan aksinya bersama dengan rekannya SRI (35) disaat rumah juga dalam keadaan kosong dengan masuk kedalam rumah dengan cara membuka gembok pintu rumah dengan menggunakan alat (Kawat besi yang sudah dimodifikasi).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (Satu) buah HP Samsung J2Pro, 1 (Satu) buah HP Samsung A03s, 2 (Dua) batang kawat besi yg sudah dimodifikasi untuk membuka kunci gembok, Uang sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) yg merupakan sisa uang hasil penjualan HP hasil curian milik Per. Ajirae.
Kedua pelaku sekarang dalam penanganan Sat Reskrim Polres Sidrap untuk proses lebih lanjut dan kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke 3,5 KUHPidana Jo. Pasal 56 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," tambah AKP Agung. (*)