SIDRAP, Presisipolri.com - Hari ke empat Operasi Keselamatan Pallawa 2024, Personel Sat Lantas Polres Sidrap memberikan pembinaan dan tindakan tegas kepada pengendara yang memakai TNKB tidak sesuai sepesifikasi teknis atau Plat Palsu. Kamis (07/03/2024).
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,S.I.K.,M.H melalui Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Haryanto,S.Sos mengatakan bahwa, kendaraan bermotor dilarang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spektek atau ketentuan yang terapkan Polri.
"Satlantas Polres Sidrap akan memberikan tindakan tegas jika masih mendapati pengendara yang memasang TNKB modifikasi atau tidak sesuai spesifikasi teknis. Karena aturan TNKB telah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)", Ujarnya.
“Jadi jika masih di temukan pengendara yang masih sengaja memasang TNKB tidak sesuai spesifikasi teknis dari Polri akan diberikan tindakan sesuai Pasal 280 dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000", Jelas Kasat Lantas.
Kasat Lantas Polres Sidrap juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tertib berlalulintas dalam Ops Keselamatan Pallawa 2024 yang akan berlangsung selama 14 hari dimulai sejak tanggal 04-17 Maret 2024.