SIDRAP, Presisipolri.com - Jelang Hari Pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H mengajak seluruh elemen masyarakat tetap menjaga situasi Kamtibmas di Masa tenang Pemilu 2024.
Kapolres Sidrap mengatakan bahwa, Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang kampanye Pemilu 2024 dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara.
"Artinya saat ini kita sudah memasuki masa tenang Kampanye Pemilu. Masyarakat di minta untuk tidak mengkampanyekan calon manapun baik secara langsung maupun melalui media sosial", Ujar Kapolres Sidrap. Minggu (11/2/2024).
Kapolres Sidrap juga menyampaikan, Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu dilarang untuk menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih.
"Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” Tuturnya.
Lebih lanjut, Kapolres Sidrap menuturkan bahwa, dalam masa tenang ini personel Polres Sidrap akan terus meningkatkan patroli di titik rawan gangguan kamtibmas hingga mengamankan proses pembuatan TPS sampai pelaksanaan pemungutan suara nantinya.
"Polres Sidrap akan terus berkomitmen menciptakan situasi Keamanan dan kedamaian hingga proses pencoblosan, perhitungan surat suara sampai kepada penetapan hasil Pemilu nantinya", Jelas Kapolres.