SIDRAP, Presisipolri.com - Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap Nomor: 812/PL.01.8SD/7314/2024 mengenai rencana Pemungutan dan Perhitungan Suara Ulang (PPSU) telah menarik perhatian warga.
PPSU dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 18 Februari 2024, di TPS 4 Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.
Sejumlah warga, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap keamanan di lokasi PPSU tersebut. Mereka menyatakan harapan kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Sidrap, untuk menyediakan pengamanan tambahan.
Kekhawatiran tersebut muncul karena situasi di lokasi PPSU tidak dapat dijamin bebas dari kemungkinan kerusuhan, terutama dengan potensi kedatangan massa dari berbagai partai politik yang ingin mengawal proses pemungutan suara.
"Warga Sidrap berharap agar kepolisian menambah jumlah personel Polres untuk mengamankan TPS tersebut," ungkap seorang warga.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K.,MH yang diwakili oleh Kabag Operasional (Kabag OPS) Polres Sidrap KOMPOL Nasri. S. Sos membenarkan adanya PPSU di TPS 4.
Menurutnya, sebagai langkah antisipasi, Polres Sidrap telah menyiapkan 10 personel untuk pengamanan langsung di TPS, serta 30 personel tambahan yang siaga di Polres untuk mengantisipasi kemungkinan kerusuhan.
KOMPOL Nasri. S. Sos juga menghimbau agar warga tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak jelas (hoaks) dan untuk tidak mendekati lokasi TPS jika tidak memiliki kepentingan di sana.
"Hal ini dilakukan untuk meminimalisir potensi kerusuhan dan memberikan rasa aman kepada warga serta petugas TPS yang akan bertugas."Ungkap Kabag Ops. (*)