SIDRAP, Presisipolri.com - Guna memastikan situasi Kamtibmas tetap kondusif, Polres Sidrap membuka Posko penitipan barang berharga termasuk kendaraan untuk masyarakat yang akan merayakan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di luar daerah.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.,M.H mengatakan bahwa, masyarakat yang akan merayakan Natal dan pergantian tahun di luar daerah bisa menitipkan barang berharganya termasuk kendaraan ke Polsubsektor jajaran, Polsek Jajaran dan di kantor Polres Sidrap.
Masyarakat yang ingin menitipkan barang berharganya bisa menghubungi nomor Polres Sidrap 0813-3468-4026 atau Polsek Panca Rijang 0852-9944-8910, Polsek Panca Lautang 0853-9927-8119, Polsek Baranti 0812-4444-6087, Polsek Pitu Riase 0853-9736-2020, Polsek Maritengngae 0821-9243-6114, Polsek Watang Pulu 0822-6856-4678, Polsek Tellu Limpoe 0812-4117-9678, Polsubsektor Kulo 0811- 4303-331, Polsubsektor Pitu Riawa 0823-2339-4949, Polsubsektor Watang Sidenreng 0852-4293-8636.
"Masyarakat dapat menghubungi nomor yang di cantumkan jika ingin menitipkan barang berharganya saat akan merayakan Natal dan tahun baru diluar daerah. Atau bisa juga langsung ke Kantor Polres Sidrap, Polsek dan Polsubsektor atau yang terdekat dari jarak tempat tinggal warga itu sendiri", Ujar Kapolres Sidrap.
Personel Polres Sidrap, Polsek Jajaran dan Polsubsektor akan menerima titipan kendaraan masyarakat dengan memperlihatkan kartu identitas diri dan identitas kendaraan sebagai bukti bahwa kendaraan yang akan di titipkan milik pribadi.