SIDRAP, Presisipolri.com - Sat Res Narkoba Polres Sidrap Polda Sulsel bersama Tim satgas KBN Mappadeceng Polres Sidrap, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kab. Sidrap melakukan asesment/konseling terhadap 8 orang korban pecandu narkotika untuk di lakukan rehabilitasi.
Yang mana 8 orang korban pecandu narkotika ini terjaring dalam pelaksanaan Razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Polres Sidrap pada sabtu 16 Desember 2023, jam 09.00 wita s/d jam 02.00 wita di wilayah Kab. Sidrap.
Turut hadir dalam kegiatan asesmen Ps. Kasat Res Narkoba Polres Sidrap IPTU M. Patria Pratama, S.Tr.K, Dokter Puskesmas Pangkajene dr. Rosmin, Staf kementerian sosial Ibu Fitri, Kepala KBN Mappadeceng Iwan Darmawan, SE, Orangtua / wali Pecandu yang terjaring razia
Adapun Asesmen ini dimaksudkan untuk mengklarifikasikan terhadap korban pecandu narkoba dan selanjutnya di jadikan acuan atau hasil untuk di rekomendasikan apakah layak atau tidak, korban pecandu tersebut di lakukan rehab di Balai Rehabilitasi
Saat dikonfirmasi, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.IK.,M.H melalui Ps. Kasat Narkoba IPTU M. Patria Pratama. S.Tr.K menjelaskan, Kegiatan Asesmen ini merupakan salah satu bagian dalam proses pada saat ingin melakukan rehabilitasi terhadap pecandu.
Menurutnya, Dalam ketentuan hukum diatur bahwa bagi pecandu dan penyalahguna narkotika memiliki hak untuk mendapatkan pemulihan atau perawatan seperti dilakukan rehabilitasi namun sebelumnya terhadap korban pecandu di lakukan asesmen."Jelasnya
Selain itu IPTU M. Patria juga menghimbau kepada para pecandu narkoba setelah dilakukan rehabilitasi nanti agar kiranya tidak terjaring lagi dari pada barang haram tersebut demi terwujudnya wilayah Kab. Sidrap Bersih dari Narkoba (Bersinar), "Tutupnya. (*)