SIDRAP, Presisipolri.com - Unit Reskrim Polsek Dua Pitue Polres Sidrap Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku penipuan melalui media sosial di Jalan Siratal Mustakim Kel. Cappa Galung, Kec.Bacukiki Barat, Kota Pare-Pare. Jumat (15/12/23) sekitar pukul 19.45 Wita.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/69/XI/2023/Sul-sel/Res Sidrap/Sek-DP tanggal 07 Desember 2023 tentang dugaan Penipuan melalui Media Sosial, saat itu Unit Reskrim Polsek Dua Pitue Polres Sidrap langsung melakukan penyelidikan
Dan pada saat diamankan dari tangan pelaku petugas mendapatkan dan mengamakan barang bukti berupa satu buah Handphone merek iPhone 14 Promax yang di iklankan pelaku di Medsos dan di gunakan untuk menipu korban
Adapun pelaku Lelaki inisial AF (21) Warga Jalan Siratal Mustakim Kel. Cappa Galung, Kec. Bacukiki Barat, Kota Pare-Pare sementara korban Lelaki Ahkmad Ramadhan (21) Warga Alamat Desa Bottopenno, Kec. Majauleng, Kab. Wajo
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K., MH melalui Kapolsek Dua Pitue IPTU Bachri saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, "Pada Kamis 07 Desember 2023, sekitar pukul 21.00 Wita di Kampung Baru, Desa Taccimpo, Kec. Dua Pitue, Kab. Sidrap, Korban AR (21) sedang mencari Handphone di Medsos Facebook dengan maksud ingin membeli,
"Dan saat itu juga korban AR Menemukan Handphone merek iPhone 14 Promax yang di iklankan oleh terduga pelaku AF (21) dengan harga Rp 14.000.000 ( Empat belas juta rupiah) dan korban pun sepakat dengan harga tersebut lalu Korban disuruh transfer oleh Pelaku dari harga Handphone yang di sepakati sebesar Rp. 14 Juta rupiah.
Lanjut masih IPTU Bachri, "Setelah Korban AR (21) sudah melakukan transaksi dengan mengtransfer uang tersebut nomor WhatsApp korban langsung di blokir oleh Pelaku dan terputus komunikasi atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 Juta Rupiah. " Ungkap IPTU Bachri
Dan saat ini terduga pelaku AF (21) sudah di amankan di Polsek Dua Pitue Polres Sidrap untuk mendapatkan proses lebih lanjut. (*)