SIDRAP, Presisipolri.com - Berdasarkan hasil seleksi Kompetensi dan pemberkasan PPPK Jabatan fungsional kesehatan Lingkup Pemkab Sidrap, maka calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diminta untuk melampirkan Persyaratan SKCK.
Terkait perihal tersebut, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H mengimbau kepada calon Pegawai PPPK yang akan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Sidrap agar mengikuti prosedur yang ada.
"Diminta kepada Calon Pegawai PPPK agar datang sesuai waktu pelayanan, ruangan di SKCK akan terus di maksimalkan mengingat Waktu pelayanan di SKCK juga dari Jam 07. 00 Wita sampai 15.00 Wita", Ujar Kapolres Sidrap. Kamis (28/12/2023).
Kapolres Sidrap juga mengajak kepada 1.196 Calon Pegawai PPPK Kabupaten Sidrap yang lulus untuk memperhatikan seluruh berkasnya sebelum datang ke Polres Sidrap melakukan pengurusan agar tidak bolak balik.
"Calon Pegawai PPPK sebelum melakukan pengurusan di Polres Sidrap, wajib melampirkan Rekomendasi dari Polsek Domisili sesuai KTP, Foto Copy KTP, Foto Copy Kartu Keluarga, Foto Copy Akte Kelahiran, Pas Foto ukuran 4X6 Tiga lembar, Foto copy Ijazah terakhir dan Sidik Jari", Jelas Kapolres Sidrap.
Kapolres Sidrap juga menyampaikan, Batas Akhir penyetoran kelengkapan berkas calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja sampai tanggal 14 Januari 2024, maka dari itu pergunakan waktu sebaik mungkin. (*)