SIDRAP, Presisipolri.com - Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Sidrap IPDA Amdaryono Saputra, S.H bersama Kadis PMDPPA H. Abbas, Kajari Sidrap Hasnadirah, S.H., MH, Inspektorat Kabupaten Sidrap Drs. Mustari Kadir, M.Si dan Camat Pitu Riase A. Mukti Ali, SM.,M.Adm memberikan Penyuluhan Hukum di Kantor Desa Betao, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Sidrap selaku Narasumber Dalam kegiatan memberikan sosialisasi terkait Peran Polri dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi kepada Aparatur desa dan masyarakat.
"Selain itu, hal ini dilakukan untuk membangun sinergi, komunikasi antara Pemerintah Kecamatan dan Desa serta Masyarakat, 6membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri khususnya Polres Sidrap," Ujarnya.
"Polres Sidrap akan selalu hadir di tengah tengah Masyarakat sebagai Aparat Pengayom, Pelindung dan Pelayan serta Penegakan hukum", Jelas Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Sidrap. Jumat (22/12/2023). (*)