SIDRAP, Presisipolri.com - Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang melapor dan hingga kini tugas dan tanggung jawab satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dengan berbagai pelayanan hukum dan dalam mengintrogasi dalam suatu tindak pidana.
Maka Penyidik pembantu Unit PPA Sat Reskrim Polres Sidrap telah melakukan pemeriksaan Saksi dan mengumpulkan bahan keterangan terkait dugaan kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/700/XII/2023/SPKT, (12/12/2023), yang terjadi di Desa Damai, Kec. Wattang Sidenreng, Kab. Sidrap.
Kasat Reskrim AKP Muhalis Haeruddin. SH menjelaskan bahwa, "Kami tidak bungkam mengenai dugaan Kasus KDRT yang dialami korban Kiki yang mana di lakukan oleh suaminya Ady (35), laporanya kami sudah tangani dan sebelum mengamankan terduga Pelaku langkah yang di ambil dengan melakukan pemeriksaan terhadap Saksi-Saksi
"Dengan melakukan pemeriksaan Saksi-Saksi serta pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), ini bertujuan agar orang yang diperiksa dapat memberikan keterangan langsung guna kepentingan penyelidikan, tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
"Dimana Langkah tersebut merupakan bentuk proses penyelidikan yang di lakukan pihak Kepolisian dalam hal ini Sat Reskrim Polres Sidrap terkait dugaan kasus KDRT yang menimpa korban Kiki (28) di Desa Damai, Kec. Wattang Sidenreng, Kab. Sidrap pada Senin (11/12/23) sekitar pukul 19.00 Wita.
Sementara Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K.,M.H mengatakan, "Bahwa Penanganan Kasus KDRT tersebut saat ini secara langsung ditangani oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Sidrap, dengan telah dimintai keterangan dari para saksi dan korban, serta di lakukannya pengecekan ke lokasi kejadian, "jelasnya. (*)