SIDRAP, Presisipolri.com - Tim satgas KBN Mappadeceng Polres Sidrap bersama Dinas Sosial Kab. Sidrap melakukan asesmen terhadap korban pecandu narkotika berinisial Lk. AF (49) yang di laporkan oleh pihak keluarganya untuk di lakukan rehabilitasi.
Kegiatan yang digelar di kantor Polsek Dua Pitue Polres Sidrap yang di pimpin oleh Kepala KBN Mappadeceng Bapak Iwan Darmawan. SE, Pegawai Dinas Sosial Bapak Sugi, Sekertaris KBN Mappadeceng AIPTU Hendra. SH serta adik kandung korban, Kamis (23/11/2023) sore.
Asesmen ini dimaksudkan untuk mengklarifikasikan terhadap korban pecandu narkoba dan selanjutnya di jadikan acuan atau hasil untuk di rekomendasikan apakah layak atau tidak, korban pecandu tersebut di lakukan rehab di Balai Rehabilitasi
Saat dikonfirmasi, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.IK.,M.H melalui Ps. Kasubsi Penmas Si Humas Polres Sidrap BRIPKA Asis. SH menjelaskan, ketika seseorang melaporkan atau mengadukan korban diduga sebagai pecandu narkoba untuk di lakukan rehab maka perlu di lakukan asesmen terlebih dahulu sebagai bagian proses rehabilitasi.
"Dalam ketentuan hukum diatur bahwa bagi pecandu dan penyalahguna narkotika memiliki hak untuk mendapatkan pemulihan atau perawatan seperti dilakukan rehabilitasi namun sebelumnya terhadap korban pecandu di lakukan asesmen terlebih dahulu."Jelas BRIPKA Asis
Adapun hasil asesmen kali ini akan di simpulkan oleh Dinas Sosial Kab. Sidrap setelah itu di kirim ke Balai Rehabilitas Makassar untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil asesmen memenuhi syarat untuk di rehab Tim Satgas KBN Mappadeceng Polres Sidrap memfasilitasi korban untuk di antar ke Balai Rehabilitas. (*)