SIDRAP, Presisipolri.com - Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Haryanto,S.Sos membantah adanya Pungutan Liar yang dilakukan Satlantas Polres Sidrap terhadap salah satu sopir truk bernama Supardi yang memuat barang bangunan dari Makassar menuju Belopa.
Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Haryanto,S.Sos mengatakan bahwa, sopir truk bernama Supardi ini sudah diberikan tilang sesuai dengan pelanggarannya dan tidak melakukan pembayaran sepeserpun diluar dari tilang.
"Kami tidak pernah menerima uang lebih dari itu sesuai yang diberitakan di salah satu media . Pemilik mobil truk Mitsubishi dengan plat DD 8752 RD yang di tilang pada Kamis 26 Oktober 2023 hanya membayar biaya tilang Rp 500.000 Kepada Sat Lantas Polres Sidrap tidak lebih sepeserpun," Ujar Kasat Lantas.
Sementara pemilik mobil bernama Khairul yang di konfirmasi baru baru ini, Selasa (14/11/2023) mengatakan bahwa, mobilnya yang di tahan Sat Lantas Polres Sidrap hanya membayar denda tilang sesuai dengan pelanggaran tidak lebih sepeserpun.
"Saya hanya membayar biaya tilang senilai Rp 500.00 sesuai dengan pelanggaran saya di surat tilangnya. Setelah saya bayar tilang kemudian saya suruh sopirku untuk kembali melanjutkan perjalanannya ke Belopa", Jelasnya.
Pemilik mobil yang mobilnya di tilang Personel Sat Lantas Polres Sidrap bernama Khairul menyayangkan adanya pemberitaan yang di buat salah satu media yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya atau sesuai fakta. (*)