SIDRAP, Presisipolri.com - Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Sidrap Ipda Amdaryono,S.H jadi pemateri Sosialisasi Bidang Hukum Dikantor Desa Ciro-Ciroe, Kecamatan Watang Pulu,Kab.Sidrap. Rabu (29/11/2023)
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Watang Pulu Hidayatullah Abbas, Kepala Desa Amir Hamzah, Kanit Reskrim Polsek Watang Pulu AIPDA Muh Amri Mubarak,S.H dan Masyarakat Desa Ciro-Ciroe,Kec.Watang Pulu, Kab.Sidrap.
Dalam kegiatan Sosialisasi ini, Kanit Tipikor Polres Sidrap menyampaikan materi tentang Peranan Unit Tipikor Polres Sidrap Dalam Pengawasan Pengelolaan Aset Desa dan Penyimpangan Penggunaan Keuangan dan Aset Desa.
Dalam materinya, Kanit Tipikor menjelaskan tentang administrasi yang benar dalam penggunaan dana desa dan unsur-unsur tindak pidana korupsi serta pasal yang sering digunakan.
"Kegiatan penyuluhan hukum merupakan salah satu program kerja Tipikor dalam rangka Preventif, pencegahan tindak Pidana Korupsi, Khususnya terkait Dana Desa", Ujar Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Sidrap.
Peserta sangat antusias dan semangat serta banyak pertanyaan yang dilontarkan kepada narasumber terutama yang berhubungan dengan hukum-hukum tipikor.
Sementara itu, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa penyuluhan hukum ini untuk memberi pengetahuan kepada kades dan aparatur desa untuk mengetahui hukum-hukum yang akan kita hadapi jika terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran desa.