SIDRAP, Presisipolri.com - Teka-teki pembunuhan Abdul Rauf (46) alias Dewa yang jasadnya ditemukan tengkurap bersimbah darah di selokan pinggir jalan poros Parepare-Sidrap terkuak.
Korban pembunuhan Abdul Rauf ini lahir di Maroangin, 15 Februari 1977 dengan beralamat Kampung Kukup Koya Koso, Kecamatan Abepura, Jaya Pura, Provinsi Papua.
Korban mengalangi luka disekujur tubuhnya dengan luka terbuka pada bagian kening sebelah kiri, hidung, kepala belakang dekat telinga kanan.
Tak hanya itu, korban juga mengalami luka tusuk pada bagian perut, dada, ketika dan luka tusuk di pundak.
Pelakunya adalah Muhlis (32) alias Ulli warga Padang Lampe, Desa Padang Lampe, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep dan tinggal bekerja di Manokwari Barat, Papua Barat.
Muhlis ditangkap di atas pesawat Sriwijaya Air penerbangan Makassar-Timika, bandara Sultan Hasanuddin, Jalan Air Port, Kecamatan Mandau, Kabupaten Maros.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K mengungkapkan hasil penyelidikan di saat pelaksanaan press release, bahwa pelaku nekat melakukan pembunuhan karena istri sahnya diperkosa oleh korban.
Awalnya, istri sah pelaku berinisial AN (24) melaporkan perbuatan korban kepada suaminya Muhlis (32) bahwa dirinya telah diperkosa oleh korban di rumahnya perumahan Sageri, Pangkep.
"Saat itu Muhlis muncul niat dan menyusun rencana pembunuhan terhadap korban. Pelaku meninggalkan anak dan istrinya yang sementara berada di Kampung Bugis Monokwari, Papua Barat menuju Sageri Pangkep," ucapnya, Rabu, 27 September 2023.
Di Kabupaten Pangkep itu pun menyusun rencana. Pelaku menyiapkan segala sesuatunya, termasuk badik yang akan digunakan. Dia juga sudah menyusun skenario. Istri pelaku yang jadi korban pemerkosaan berpura-pura mengajak korban bertemu.
Pada Minggu malam, 24 September 2023, sekitar pukul 20.00 wita, pelaku menggunakan mobil angkutan umum dari Pangkep menuju Parepare dengan membawa sebilah parang yang dibungkus karton dan sebilah badik yang diselipkan dipinggang.
Sampai di Parepare sebelum jembatan Sumpang, pelaku menunggu kedatangan korban lalu bergeser di dekat SPBU Mattirotasi atas permintaan korban yang ingin bertemu dengan istri sah pelaku.
Tiga jam menunggu dilokasi, tiba-tiba melintas korban dengan menaiki sepeda motor secara pelan-pelan sambil menelpon dari seseorang.
Saat itu, pelaku memastikan bahwa pria tersebut adalah Abdul Rauf sesuai ciri-ciri motor atas pemberitahuan istrinya.
Kemudian pelaku bersembunyi dekat pohon pisang sambil sambil membuka bungkusan karton yang berisi sebilah parang.
Setelah itu, pelaku menghubungi istrinya untuk mengarahkan korban kelokasi persembunyian pelaku dipinggir jalan poros Pare-Sidrap, tepatnya di Kamirie, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.
Korban yang masih fokus menelpon, tiba-tiba pelaku mendatangi dan mengayungkan parang dan mengenai kepala korban dekat telinga.
Korban berusaha melarikan diri, namun pelaku memegang jaket korban dan menariknya sehingga terjatuh dan menyeret ke selokan lalu mengambil badiknya menusuk korban hingga empat kali.
Saat pelaku mengetahui korban telah meninggal dunia, pelaku minta maaf dengan mengatakan dengan bahasa Bugis "Tania Tawu oh Wuno, sipanumi de nasipa Tawu. Addampengika silessureng (bukan manusia yang saya bunuh tapi sifatmu tidak seperti sifat manusia, maafkan saya saudara),".
Kini, pelaku dan barang bukti sebilah badik, sarung parang, dua unit handphone dan sebuah motor diamankan di Mapolres Sidrap.
Pelaku terancam berlapis Pasal 340 KUHP Subs, Pasal 338 KUHP lebih subs. Pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup.